JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan pengusutan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres atas meninggalnya bayi Debora.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menuturkan, persoalan tersebut harus bisa diselesaikan dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Senin (11/9/2017).
Adapun pada Senin kemarin, Komisi IX DPR melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
Bahkan, keseriusan Menkes menangani persoalan tersebut bisa jadi berdampak pada pembahasan anggaran Kementerian Kesehatan untuk APBN 2018.
“Jika tidak diselesaikan, Komisi IX menegaskan tidak akan membahas anggaran Kementerian Kesehatan 2018,” ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa (12/9/2017).
(baca: RS Mitra Keluarga Akan Kembalikan Biaya Perawatan Debora)
Adapun pembahasan anggaran Kemenkes sedianya dibahas, Senin kemarin. Namun, belum dilakukan secara optimal karena forum rapat justru lebih banyak mendiskusikan kejadian yang menimpa Bayi Debora.
Komisi IX menilai, RS Mitra Keluarga diduga sengaja lalai dalam mematuhi sejumlah ketentuan Undang-Undang, misalnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 32 ayat (1) dan (2), yang pada intinya menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan wajb memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan.
(baca: RS Mitra Keluarga Siap Jika Kasus Bayi Debora Dibawa ke Ranah Hukum)
Sehingga baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.
Saleh menambahkan, pihak RS juga dinilai lalai menjalankan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf f, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa RS wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain memberikan fasilitas pelayanan bagi pasien tidak mampu, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
(baca: Kasus Bayi Debora, Ini 5 Rekomendasi Hasil Penelusuran Tim Kemenkes)
Meski begitu, Komisi IX tetap memberikan kesempatan bagi Kemenkes untuk menyelesaikan investigasi oleh tim yang terdiri dari unsur Kemenkes, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).
Dengan begitu, sanksi yang diberikan akan objektif dan didasarkan fakta.
“Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Aturan-aturan terkait fasilitas kesehatan, kata Saleh, seharusnya bisa ditaati. Sebab, aturan dimaksudkan agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan.
“Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan,” ucap Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.