JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni pidana 8 tahun penjara.
Dengan demikian, Patrialis dan kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Tidak melakukan banding," ujar pengacara Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).
(baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan menerima putusan hakim.
Vonis terhadap Patrialis dinilai hampir 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 12,5 tahun.
Selain itu, tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dalam putusan hakim.
(baca: Patrialis Akbar: Allah Berikan Saya Kesempatan untuk Bersihkan Diri)
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.