JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni pidana 8 tahun penjara.
Dengan demikian, Patrialis dan kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Tidak melakukan banding," ujar pengacara Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).
(baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan menerima putusan hakim.
Vonis terhadap Patrialis dinilai hampir 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 12,5 tahun.
Selain itu, tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dalam putusan hakim.
(baca: Patrialis Akbar: Allah Berikan Saya Kesempatan untuk Bersihkan Diri)
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan