JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang meminta kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan ke kejaksaan sama seperti dengan membangkang terhadap perintah Presiden.
Sebab, Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk memperlemah KPK.
"Ini juga menunjukkan sikap pembangkangan terhadap Presiden. Presiden sudah nyata-nyata tidak mau memperlemah KPK, apalagi mencabut kewenangannya," kata Feri Amsari, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2017).
Feri juga mengkritik pernyataan Jaksa Agung yang menilai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK menimbulkan kegaduhan.
Sikap Jaksa Agung dinilainya tendensius dan cenderung mengikuti tren aparat penegak hukum dan para politisi yang sedang menyerang KPK. Pendapat Jaksa Agung juga dianggap kontra-produktif dengan semangat antikorupsi.
"Sikap Jaksa Agung ini harus dievaluasi oleh Presiden," ucap Feri.
(Baca juga: Jaksa Agung Dinilai Berniat "Mengamputasi" KPK)
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dimiliki KPK dikembalikan kepada Korps Adhyaksa.
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.
(Baca juga: Minta KPK Tak Ada Fungsi Penuntutan, Jaksa Agung Diminta Berkaca)
Sementara, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, peran KPK harus terus diperkuat. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, yang mengusulkan pembekuan KPK.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi.
Staf khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, saat dikonfirmasi Senin (11/9/2017) malam, belum bisa menjawab apakah yang disampaikan Jaksa Agung tersebut mencerminkan sikap Presiden.
"Saya tanya Presiden dulu besok (hari ini)," kata dia.