Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Dinilai Berniat "Mengamputasi" KPK

Kompas.com - 12/09/2017, 07:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menilai pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang meminta fungsi penuntutan tindak pidana korupsi dikembalikan ke kejaksaan, sebagai upaya melumpuhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu pernyataan paling lucu, memang selama ini fungsi penuntutan tindak pidana korupsi itu tidak ada di kejaksaan? Tetap ada," ujar Feri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2017).

"Yang dicari oleh Jaksa Agung malah menurut saya tujuannya 'mengamputasi' kewenangan KPK," kata dia. 

Feri menyatakan, KPK tidak mengambil kewenangan kejaksaan dalam menuntut tindak pidana korupsi. Sebab, kejaksaan pun masih bisa menuntut kasus korupsi juga.

Hanya saja, dia melihat kejaksaan cenderung kurang efektif dalam menangani kasus besar. Padahal, kejaksaan pun menurut dia punya kewenangan melakukan penuntutan pada kasus besar.

"Cuma tidak bisa seefektif yang dilakukan oleh KPK, karena KPK kemudian menuntut maling-maling besar, sedangkan kejaksaan hanya sibuk di perkara yang mungkin lebih kecil, padahal mereka (kejaksaan) bisa juga untuk menuntut perkara besar loh, walaupun ada KPK," ujar Feri.

(Baca juga: Minta Penuntutan KPK Dihapus, Jaksa Agung Dinilai Melawan Jokowi)

Feri juga mengkritik pernyataan Jaksa Agung yang menilai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) menimbulkan kegaduhan.

Pernyataan Jaksa Agung dinilai sama saja mempertanyakan tidak hanya kewenangan KPK, tetapi juga kewenangan penegak hukum lain seperti Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Itukan sama saja mempertanyakan banyak pihak dengan kewenangannya. Misalnya Tim Saber Pungli menangkap orang secara OTT, lalu terjadi kehebohan, apakah kemudian Tim Saber Pungli harus dilarang melakukan OTT, kan tidak mungkin," ujar Feri.

Karena itu, sikap Jaksa Agung dinilainya tendensius dan cenderung mengikuti tren aparat penegak hukum dan para politisi yang sedang menyerang KPK.

Pendapat Jaksa Agung juga dianggap kontra-produktif dengan semangat antikorupsi. Sikap Jaksa Agung juga dinilai bentuk pembangkangan dengan sikap Presiden, yang justru ingin agar KPK diperkuat, bukan dilemahkan.

"Ini juga menunjukan sikap pembangkangan terhadap sikap Presiden. Presiden sudah nyata-nyata tidak mau memperlemah KPK, apalagi mencabut kewenangannya. Sikap Jaksa Agung ini harus dievaluasi oleh Presiden," ujar Feri.

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com