JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (12/9/2017).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal Chepy Iskandar untuk memimpin sidang ini.
"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari Selasa 12 September 2017, pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Selasa (12/9/2017).
Novanto diketahui menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada kasus korupsi e-KTP.
(Baca juga: KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Setya Novanto)
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Novanto sempat lama mengungkapkan niatnya untuk mengajukan praperadilan.
Beberapa kali dia sempat menyatakan belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka tersebut, meski di KPK sudah puluhan saksi yang diperiksa untuk kasusnya.
Sejumlah pihak sempat meminta KPK untuk mewaspadai praperadilan Novanto.
Belum lama ini juga sebuah tudingan muncul dari Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), soal pertemuan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan Novanto di sebuah universitas di Surabaya, sebagai bentuk pendekatan Novanto agar lolos dari praperadilan.
(Baca: Ketua GMPG Ingatkan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Main-main)
Novanto akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada 4 September 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada 108 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.
Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.
Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Namun, Setya Novanto diperkirakan tidak bisa menghadiri sidang praperadilan. Dia disebut sedang sakit, sehingga juga tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK yang dijadwalkan kemarin, Senin (11/9/2017) dan sidang praperadilan hari ini.
(Baca: Setya Novanto Juga Tak Bisa Hadiri Sidang Praperadilan Selasa)