JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017). Politisi Partai Golkar bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Awalnya, salah satu anggota majelis hakim, Anwar, menanyakan kepada Chairuman tentang bagi-bagi uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hakim juga menanyakan apakah Chairuman ikut menerima uang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Namun, tiba-tiba Chairuman mengusap air matanya. Chairuman menjawab pertanyaan hakim dengan suara sedikit parau.
"Saya enggak pernah dapat sampai Rp 20 miliar Pak," kata Chairuman kepada majelis hakim.
(Baca: Terdakwa E-KTP Sebut Chairuman Harahap Minta Uang Reses untuk DPR)
Lalu hakim menanyakan kembali, berapa uang yang ia terima. Namun, Chairuman menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP.
Chairuman juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR.
Namun, Chairuman mengaku tiga kali bertemu Andi Narogong di Gedung DPR RI. Menurut dia, awalnya dia diperkenalkan dengan Andi oleh Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, memastikan Chairuman Harahap pernah menerima uang dalam proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
"Malah dia (Chairuman) yang ngejar-ngejar uang, kalau tidak dikasi, dia tidak mau teken," ujar Nazaruddin.
(Baca: Nazaruddin: Chairuman Tidak Mau Teken kalau Tidak Diberi Uang E-KTP)
Menurut Nazar, Chairuman selalu meminta uang kepada anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Selain itu, Chairuman juga meminta langsung uang kepada pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nazar mengatakan, Chairuman saat itu merupakan Ketua Komisi II DPR. Sehingga, saat itu Chairuman memiliki kewenangan lebih dalam pembahasan proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.