Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kemendes Bantah Perintahkan Anak Buahnya Urunan Uang Suap untuk Auditor BPK

Kompas.com - 11/09/2017, 20:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi membantah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang urunan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI.

"Enggak, enggak," kata Anwar Sanusi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Hal itu disampaikan Anwar ketika dikonfirmasi soal surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan Anwar meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta BPK.

Baca: Sekjen Kemendes Minta Bawahannya Laksanakan "Mission Impossible"

Anwar tidak menjawab ketika dikonfirmasi soal pengumpulan uang urunan beberapa unit kerja di Kemendes PDTT untuk uang suap kepada BPK.

Pada hari ini, Anwar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap opini WTP terhadap Kemendes PDTT tahun 2016.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk Ali Sadli, salah satu auditor BPK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Anwar, pada pemeriksaan hari ini ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Tadi dimintai keterangan terkait Pak Ali, ya saya jawab semua," ujar Anwar.

Baca: Dalam Dakwaan, Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Menyuap Auditor BPK

Pengumpulan uang suap

Sebelumnya, Anwar Sanusi diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor BPK.

Bahkan, Anwar diduga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Pada akhir April 2017, di Ruangan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, salah satu auditor BPK yang ikut menangani laporan keuangan Kemendes.

Dalam pertemuan itu, Choirul mengatakan, Kemendes bisa memeroleh opini WTP.

Namun, dia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang.

Choirul mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya".

Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta. Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut.

Dalam mengupayakan suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi. Sugito kemudian melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi.

Kemudian, Anwar mengatakan, akan membicarakan juga hal tersebut dengan kepala biro keuangan.

Menurut jaksa KPK, pada awal Mei 2017, di Ruang Kerja Sekjen, Sugito mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes.

Pertemuan itu atas sepengetahuan Anwar Sanusi. Menurut jaksa, dalam pengumpulan uang Rp 240 juta, Sekretariat Jenderal Kemendes menyerahkan uang Rp 40 juta.

Uang tersebut kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.

Kompas TV 3 Ruangan di Kantor Kemendes Masih Disegel KPK


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com