Namun, dia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang.
Choirul mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya".
Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta. Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut.
Dalam mengupayakan suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi. Sugito kemudian melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi.
Kemudian, Anwar mengatakan, akan membicarakan juga hal tersebut dengan kepala biro keuangan.
Menurut jaksa KPK, pada awal Mei 2017, di Ruang Kerja Sekjen, Sugito mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes.
Pertemuan itu atas sepengetahuan Anwar Sanusi. Menurut jaksa, dalam pengumpulan uang Rp 240 juta, Sekretariat Jenderal Kemendes menyerahkan uang Rp 40 juta.
Uang tersebut kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.