Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pemisahan Kewenangan Penuntutan Tak Berkaitan dengan Peningkatan IPK

Kompas.com - 11/09/2017, 19:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menilai, penuntutan merupakan kewenangan yang melekat pada KPK.

Oleh karena itu, selama tak ada perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka penuntutan akan tetap menjadi kewenangan KPK.

Hal itu disampaikan Laode menanggapi usulan Jaksa Agung HM Prasetyo agar kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi dipusatkan pada kejaksaan.

"Untuk sementara kami bekerja sesuai Undang-Undang KPK yang ada. Kami tidak bisa berandai bagaimana ke depan, selama undang-undangnya masih seperti itu. Dan kami berterima kasih kepada Kejaksaan yang selalu mengirimkan jaksanya bertugas di KPK," kata Laode, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Baca: Menurut Jaksa Agung, OTT Kerap Bikin Gaduh

Ia menambahkan, tak ada kaitan antara pemisahan kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikan dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), sebagaimana disampaikan Prasetyo.

Laode mengatakan, peningkatan IPK berkaitan dengan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, peningkatan IPK Singapura dan Malaysia bukan karena pemisahan kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikan pada lembaga pemberantasan korupsi di negara tersebut.

Bahkan, kata Laode, ada beberapa negara yang kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikannya digabung namun justru IPK-nya berada di peringkat sepuluh besar dunia. /

"Saya mau kasih satu contoh lain yang digabung antara penyidik dan penuntutannya, SFO (Serious Fraud Office) di Selandia Baru," kata Laode.

"Dia IPK-nya selalu masuk 10 besar dunia. Jadi jangan dicampur antara hal yang sifatnya penindakan dan pencegahan," lanjut dia.

Baca: Minta KPK Tak Ada Fungsi Penuntutan, Jaksa Agung Diminta Berkaca

Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankam agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsin penyelidikan dan penyidkan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksankana kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Ia mengatakan, model pemberantasan korupsi seperti itu justru lebih efektif daripada yang berjalan di Indonesia.

Hal tersebut, kata Prasetyo, terlihat melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara dan Singapura dengan survey sama memiliki IPK sebesar 84 dan menduduki peringkat 7.

Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90.

Kompas TV Revisi UU KPK, Upaya Perlemah Kewenangan KPK? (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com