Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pemisahan Kewenangan Penuntutan Tak Berkaitan dengan Peningkatan IPK

Kompas.com - 11/09/2017, 19:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menilai, penuntutan merupakan kewenangan yang melekat pada KPK.

Oleh karena itu, selama tak ada perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka penuntutan akan tetap menjadi kewenangan KPK.

Hal itu disampaikan Laode menanggapi usulan Jaksa Agung HM Prasetyo agar kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi dipusatkan pada kejaksaan.

"Untuk sementara kami bekerja sesuai Undang-Undang KPK yang ada. Kami tidak bisa berandai bagaimana ke depan, selama undang-undangnya masih seperti itu. Dan kami berterima kasih kepada Kejaksaan yang selalu mengirimkan jaksanya bertugas di KPK," kata Laode, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Baca: Menurut Jaksa Agung, OTT Kerap Bikin Gaduh

Ia menambahkan, tak ada kaitan antara pemisahan kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikan dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), sebagaimana disampaikan Prasetyo.

Laode mengatakan, peningkatan IPK berkaitan dengan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, peningkatan IPK Singapura dan Malaysia bukan karena pemisahan kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikan pada lembaga pemberantasan korupsi di negara tersebut.

Bahkan, kata Laode, ada beberapa negara yang kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikannya digabung namun justru IPK-nya berada di peringkat sepuluh besar dunia. /

"Saya mau kasih satu contoh lain yang digabung antara penyidik dan penuntutannya, SFO (Serious Fraud Office) di Selandia Baru," kata Laode.

"Dia IPK-nya selalu masuk 10 besar dunia. Jadi jangan dicampur antara hal yang sifatnya penindakan dan pencegahan," lanjut dia.

Baca: Minta KPK Tak Ada Fungsi Penuntutan, Jaksa Agung Diminta Berkaca

Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankam agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsin penyelidikan dan penyidkan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksankana kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Ia mengatakan, model pemberantasan korupsi seperti itu justru lebih efektif daripada yang berjalan di Indonesia.

Hal tersebut, kata Prasetyo, terlihat melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara dan Singapura dengan survey sama memiliki IPK sebesar 84 dan menduduki peringkat 7.

Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90.

Kompas TV Revisi UU KPK, Upaya Perlemah Kewenangan KPK? (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com