JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017).
Fauzi bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi kepada Fauzi mengenai barang bukti berupa kertas tagihan dan bukti transfer.
Dalam bukti tersebut, PT Quadra menyetorkan uang Rp 2 miliar kepada Persekutuan Alfonso and Partner.
"Apa saksi tahu Rudi Alfonso? Apa kenal dengan Samsul Huda?" Ujar jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada Fauzi.
Baca: Elza Syarief Dapat Info Rudi Alfonso Pengaruhi Saksi E-KTP untuk Cabut BAP
Namun, Fauzi mengatakan bahwa ia tidak kenal dan tidak tahu dengan Rudi Alfonso maupun Samsul Huda.
Fauzi mengaku lupa apakah ada kaitan antara PT Quadra dengan kantor hukum yang dipimpin Rudi Alfonso.
"Coba ingat, kami punya bukti dan ada tanda tangan saksi di dalam bukti. Nanti akan kami tunjukan," kata jaksa Taufiq.
Menurut jaksa, pembayaran uang senilai lebih dari Rp 2 miliar itu dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran pada tahun 2013 itu diduga terkait konsultasi hukum.
Baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR
PT Quadra Solutions adalah salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek e-KTP.
PT Quadra tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Meski demikian, saat uang Rp 2 miliar itu diberikan, KPK belum menyelidiki kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Sebagai informasi, Samsul Huda saat ini menjadi penasehat hukum Andi Narogong. Sementara, Rudi Alfonso menjadi pengacara Ketua DPR Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.