Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Idaman Harap MK Segera Proses Uji Materi Verifikasi Partai Politik

Kompas.com - 11/09/2017, 17:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Idaman berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memroses dengan cepat permohonan uji materi terkait verifikasi partai politik yang terdapat dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Alasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemungutan suara akan segera memulai tahapan pengisian data pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Tahapan ini merupakan salah satu tahap bagi parpol agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.

Hal ini disampaikan, kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, kepada Majelis Hakim sidang panel MK dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

"Kabar terbaru, mengenai proses verifikasi, KPU sudah menetapkan minggu ketiga September (2017) itu sudah Sipol," kata Heriyanto.

Baca: Kepada KPU, PSI Anggap Aturan Verifikasi Parpol Diskriminatif

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pemintaan pemohon akan dibahas bersama secara internal oleh hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Akan disampaikan di RPH, ya," kata dia.

Saat ditemui usai persidangan, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdhansyah mengatakan, MK perlu mempercepat permohonan ini.

Jika tidak diputuskan segera, maka kerugian konstitusional Partai Idaman akan benar-benar terjadi.

Misalnya, MK memutuskan menerima permohonan uji materi dan mengharuskan bahwa seluruh partai politik harus diverifikasi. Akan tetapi, masa verifikasi sudah berakhir.

"Karena kalau diputuskan atau dibacakan setelah proses verifikasi selesai, maka kerugian konstitusional kami sudah sangat nyata karena terjadi diskriminasi terhadap parpol baru dan lama," kata dia.

Selain mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu, Partai Idaman juga menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden tercantum dalam Pasal 222.

Pasal tersebut mensyaratkan perolehan sebesar 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden.

Menurut Partai Idaman, ambang batas pencalonan presiden berpotensi membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususnya bagi Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama yang sudah diputuskan oleh partainya sebagai bakal calon yang akan diusung pada Pilpres 2019. 

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com