Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Idaman Harap MK Segera Proses Uji Materi Verifikasi Partai Politik

Kompas.com - 11/09/2017, 17:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Idaman berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memroses dengan cepat permohonan uji materi terkait verifikasi partai politik yang terdapat dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Alasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemungutan suara akan segera memulai tahapan pengisian data pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Tahapan ini merupakan salah satu tahap bagi parpol agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.

Hal ini disampaikan, kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, kepada Majelis Hakim sidang panel MK dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

"Kabar terbaru, mengenai proses verifikasi, KPU sudah menetapkan minggu ketiga September (2017) itu sudah Sipol," kata Heriyanto.

Baca: Kepada KPU, PSI Anggap Aturan Verifikasi Parpol Diskriminatif

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pemintaan pemohon akan dibahas bersama secara internal oleh hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Akan disampaikan di RPH, ya," kata dia.

Saat ditemui usai persidangan, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdhansyah mengatakan, MK perlu mempercepat permohonan ini.

Jika tidak diputuskan segera, maka kerugian konstitusional Partai Idaman akan benar-benar terjadi.

Misalnya, MK memutuskan menerima permohonan uji materi dan mengharuskan bahwa seluruh partai politik harus diverifikasi. Akan tetapi, masa verifikasi sudah berakhir.

"Karena kalau diputuskan atau dibacakan setelah proses verifikasi selesai, maka kerugian konstitusional kami sudah sangat nyata karena terjadi diskriminasi terhadap parpol baru dan lama," kata dia.

Selain mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu, Partai Idaman juga menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden tercantum dalam Pasal 222.

Pasal tersebut mensyaratkan perolehan sebesar 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden.

Menurut Partai Idaman, ambang batas pencalonan presiden berpotensi membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususnya bagi Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama yang sudah diputuskan oleh partainya sebagai bakal calon yang akan diusung pada Pilpres 2019. 

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com