Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Idaman Harap MK Segera Proses Uji Materi Verifikasi Partai Politik

Kompas.com - 11/09/2017, 17:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Idaman berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memroses dengan cepat permohonan uji materi terkait verifikasi partai politik yang terdapat dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Alasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemungutan suara akan segera memulai tahapan pengisian data pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Tahapan ini merupakan salah satu tahap bagi parpol agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.

Hal ini disampaikan, kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, kepada Majelis Hakim sidang panel MK dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

"Kabar terbaru, mengenai proses verifikasi, KPU sudah menetapkan minggu ketiga September (2017) itu sudah Sipol," kata Heriyanto.

Baca: Kepada KPU, PSI Anggap Aturan Verifikasi Parpol Diskriminatif

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pemintaan pemohon akan dibahas bersama secara internal oleh hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Akan disampaikan di RPH, ya," kata dia.

Saat ditemui usai persidangan, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdhansyah mengatakan, MK perlu mempercepat permohonan ini.

Jika tidak diputuskan segera, maka kerugian konstitusional Partai Idaman akan benar-benar terjadi.

Misalnya, MK memutuskan menerima permohonan uji materi dan mengharuskan bahwa seluruh partai politik harus diverifikasi. Akan tetapi, masa verifikasi sudah berakhir.

"Karena kalau diputuskan atau dibacakan setelah proses verifikasi selesai, maka kerugian konstitusional kami sudah sangat nyata karena terjadi diskriminasi terhadap parpol baru dan lama," kata dia.

Selain mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu, Partai Idaman juga menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden tercantum dalam Pasal 222.

Pasal tersebut mensyaratkan perolehan sebesar 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden.

Menurut Partai Idaman, ambang batas pencalonan presiden berpotensi membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususnya bagi Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama yang sudah diputuskan oleh partainya sebagai bakal calon yang akan diusung pada Pilpres 2019. 

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com