JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menjelaskan penanganan atas kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta, kepada Komisi IX DPR, dalam rapat kerja, Senin (11/9/2017).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo menyampaikan, Kemenkes melakukan penelusuran terhadap pihak rumah sakit, manajemen dan petugas medis yang memberikan pelayanan.
Penelusuran dilakukan oleh tim yang terdiri dari Tim Kemenkes, Badan Pengawas Rumah Sakit, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Penelusuran dilakukan pagi hari tadi, sudah dihadirkan pihak rumah sakit. Tetapi belum pihak kelurga. Tetapi begitu ada waktu, tim akan langsung berkunjung ke rumah kelurga (Debora)," kata Bambang.
(baca: DPRD DKI Desak Pencabutan Izin Operasional RS Mitra Keluarga Kalideres)
Dari penelusuran yang dilakukan, untuk sementara tim memberikan lima rekomendasi awal.
Pertama, akan dibentuk Tim dari beberapa unsur untuk melakukan audit medik mendalam dengan RS dan keluarga pasien.
Kedua, Direktur RS akan membuat surat pernyataan yang isinya kesediaan memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi, dan efektif.
(baca: RS Mitra Keluarga Lalai karena Suruh Orangtua Debora Cari Rujukan)
Ketiga, RS menyatakan bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka.
"Rekomendasi keempat, yaitu melaksanakan sistem rujukan dengan benar," lanjut Bambang.
Adapun rekomendasi kelima, yaitu meminta RS mematuhi aturan yang berlaku untuk standard pelayanan di RS.
(baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Mengaku Tidak Tahu Debora Pasien BPJS)
Bambang menegaskan, RS tersebut harus segera memperbaiki bagian sistem informasi, agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Saat ini RS tersebut memang belum melakukan akreditasi. Namun, Bambang mengatakan, mereka segera akan melakukan akreditasi.
Terakhir, RS harus mengembalikan uang pasien sebagai uang muka yang sudah masuk ke RS walaupun belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nantinya RS bisa melakukan klaim ke BPJS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.