JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem tak khawatir ajakan yang berkembang di masyarakat untuk tidak memilih partai politik dalam Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemilu.
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Platte memastikan wacana tersebut tidak akan mempengaruhi upaya partainya membenahi KPK melalui Pansus Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami tak khawatir kesan publik bahwa parpol tidak perlu dipilih kembali jika bagian dari anggota pansus. Nasdem sebagai anggota pansus akan tetap komit sejalan dengan prinsipnya agar bangsa ini terbebas dari budaya korupsi," kata Johnny di dalam jumpa pers di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Johnny juga tak khawatir manuver Nasdem dan parpol koalisi pemerintah lainnya di pansus akan mempengaruhi elektabilitas Presiden Joko Widodo di 2019 mendatang.
Selain Nasdem, saat ini keanggotaan pansus diisi oleh PDI-P, Partai Golkar, PAN, Partai Hanura dan PPP yang semuanya merupakan parpol pendukung pemerintah.
"Betul anggota pansus berasal dari koalisi pemerintah. Namun itu tidak serta-merta, bukan berarti parpol koalisi non pemerintah adalah kelompok antikorupsi," kata dia.
(Baca: | Semua Partai Disebut Punya Kepentingan Terkait Rekomendasi Pansus Angket KPK) |
Johnny mengakui, saat ini muncul kesan di masyarakat bahwa pansus hendak melemahkan KPK. Menurut dia, kesan tersebut muncul karena penyampaian informasi yang tidak utuh ke publik.
Selain itu, ia juga mengakui muncul kesan negatif karena sejumlah anggota pansus kerap melempar pernyataan yang menyerang KPK.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah rekomendasi resmi pansus.
"Nasdem khususnya dalam hal ini kalaupun kami berada dalam pansus, kami ingin memastikan kesimpulan kesimpulan atau rekomendasi yang diambil dalam rangka memperkuat KPK," ucap Johnny.
Salah satu yang akan diusulkan Nasdem dalam rekomendasi resmi adalah revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Nasdem akan mengusulkan revisi yang dinilai bisa menguatkan lembaga antirasuah itu.
Misalnya, penguatan sumber daya manusia, perbaikan sistem dan penambahan kewenangan agar KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.