Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bayi Debora, Anggota DPR Nilai RS Seharusnya Alokasikan Dana CSR

Kompas.com - 11/09/2017, 13:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi bernama Tiara Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9/2017) setelah terlambat mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Faktor biaya menjadi penghambat pihak medis memberikan perawatan segera.

Melihat kasus bayi Debora ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit bisa memberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu apabila pasien dalam kondisi gawat darurat.

Dia menuturkan, meskipun rumah sakit tersebut tidak ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, semestinya ada dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang bisa digunakan.

"Katakanlah ada masalah dengan BPJS, seharusnya rumah sakit bisa mengalokasikan dari dana CSR," kata Sodik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).

(Baca juga: Kasus Bayi Debora dan Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat)

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan, di samping berharap dari belas kasih perusahaan, kasus seperti bayi Debora ini tidak akan terjadi lagi di masa mendatang jika seluruh pemangku kepentingan turut serta dalam program jaminan sosial.

"Intinya perlindungan kesehatan dan perlindungan sosial dipergunakan secara maksimum sehingga tidak ada korban," kata Sodik.

CSR belum diwajibkan

Dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, perusahaan di Indonesia masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mengacu UU PT, kewajiban soal pemberian CSR hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Dalam usulan RUU CSR, DPR menyebutkan bahwa besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan.

(Baca: DPR Siapkan UU soal CSR, Perusahaan Akan Dibebankan 2 Persen hingga 3 Persen)

Rencana DPR memperluas kewajiban pemberian CSR itu terkendala penolakan dari pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) misalnya, menolak rencana dibuatnya UU CSR.

Apindo menilai, UU CSR kontraproduktif terhadap daya saing industri domestik. Sebab, di mana pun, CSR hanya bersifat suka rela dan bukannya wajib.

(Baca: Apindo Nilai RUU CSR Justru Gembosi Daya Saing Industri Domestik)

Sampai saat ini RUU CSR pun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com