Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bayi Debora, Anggota DPR Nilai RS Seharusnya Alokasikan Dana CSR

Kompas.com - 11/09/2017, 13:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi bernama Tiara Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9/2017) setelah terlambat mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Faktor biaya menjadi penghambat pihak medis memberikan perawatan segera.

Melihat kasus bayi Debora ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit bisa memberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu apabila pasien dalam kondisi gawat darurat.

Dia menuturkan, meskipun rumah sakit tersebut tidak ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, semestinya ada dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang bisa digunakan.

"Katakanlah ada masalah dengan BPJS, seharusnya rumah sakit bisa mengalokasikan dari dana CSR," kata Sodik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).

(Baca juga: Kasus Bayi Debora dan Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat)

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan, di samping berharap dari belas kasih perusahaan, kasus seperti bayi Debora ini tidak akan terjadi lagi di masa mendatang jika seluruh pemangku kepentingan turut serta dalam program jaminan sosial.

"Intinya perlindungan kesehatan dan perlindungan sosial dipergunakan secara maksimum sehingga tidak ada korban," kata Sodik.

CSR belum diwajibkan

Dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, perusahaan di Indonesia masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mengacu UU PT, kewajiban soal pemberian CSR hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Dalam usulan RUU CSR, DPR menyebutkan bahwa besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan.

(Baca: DPR Siapkan UU soal CSR, Perusahaan Akan Dibebankan 2 Persen hingga 3 Persen)

Rencana DPR memperluas kewajiban pemberian CSR itu terkendala penolakan dari pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) misalnya, menolak rencana dibuatnya UU CSR.

Apindo menilai, UU CSR kontraproduktif terhadap daya saing industri domestik. Sebab, di mana pun, CSR hanya bersifat suka rela dan bukannya wajib.

(Baca: Apindo Nilai RUU CSR Justru Gembosi Daya Saing Industri Domestik)

Sampai saat ini RUU CSR pun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com