Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bayi Debora, Anggota DPR Nilai RS Seharusnya Alokasikan Dana CSR

Kompas.com - 11/09/2017, 13:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi bernama Tiara Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9/2017) setelah terlambat mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Faktor biaya menjadi penghambat pihak medis memberikan perawatan segera.

Melihat kasus bayi Debora ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit bisa memberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu apabila pasien dalam kondisi gawat darurat.

Dia menuturkan, meskipun rumah sakit tersebut tidak ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, semestinya ada dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang bisa digunakan.

"Katakanlah ada masalah dengan BPJS, seharusnya rumah sakit bisa mengalokasikan dari dana CSR," kata Sodik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).

(Baca juga: Kasus Bayi Debora dan Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat)

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan, di samping berharap dari belas kasih perusahaan, kasus seperti bayi Debora ini tidak akan terjadi lagi di masa mendatang jika seluruh pemangku kepentingan turut serta dalam program jaminan sosial.

"Intinya perlindungan kesehatan dan perlindungan sosial dipergunakan secara maksimum sehingga tidak ada korban," kata Sodik.

CSR belum diwajibkan

Dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, perusahaan di Indonesia masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mengacu UU PT, kewajiban soal pemberian CSR hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Dalam usulan RUU CSR, DPR menyebutkan bahwa besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan.

(Baca: DPR Siapkan UU soal CSR, Perusahaan Akan Dibebankan 2 Persen hingga 3 Persen)

Rencana DPR memperluas kewajiban pemberian CSR itu terkendala penolakan dari pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) misalnya, menolak rencana dibuatnya UU CSR.

Apindo menilai, UU CSR kontraproduktif terhadap daya saing industri domestik. Sebab, di mana pun, CSR hanya bersifat suka rela dan bukannya wajib.

(Baca: Apindo Nilai RUU CSR Justru Gembosi Daya Saing Industri Domestik)

Sampai saat ini RUU CSR pun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com