JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementeriaan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT), Anwar Sanusi.
Anwar akan diperiksa pada kasus suap terhasap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun 2016. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anwar akan diperiksa sebagai saksi untuk Ali Sadli, auditor BPK yang menjadi tersangka kasus suap ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2017).
Anwar Sanusi diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor BPK. Bahkan, Anwar diduga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap. Hal itu diketahui dari surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
(Baca: KPK Sita 4 Mobil dan Uang Rp 1,65 Miliar pada Kasus Pencucian Uang Dua Auditor BPK)
Pada akhir April 2017, di ruangan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, salah satu auditor BPK yang ikut menangani laporan keuangan Kemendes.
Dalam pertemuan itu, Choirul mengatakan, Kemendes bisa memeroleh opini WTP. Namun, dia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang.
Choirul mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya".
Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta. Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut.
"Selanjutnya, terdakwa (Sugito) menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen di Kemendes," kata jaksa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan