JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan bahwa kejaksaan akan bersikap profesional terkait pelaporan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Ia pun menegaskan Agus Rahardjo dilaporkan bukan sebagai ketua KPK, melainkan sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat menangani proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Karena itu, ia menilai tak akan ada konflik kelembagaan ketika kejaksaan menangani pelaporan Agus oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN).
"Ini kan personal. Lembaga tak boleh terganggu oleh personal," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
"Pak Agus (Rahardjo) dilaporkan bukan sebagai ketua KPK tapi secara personal dalam kapasitas beliau sebagai ketua LKPP. Enggak ada pengaruhnya dengan hubungan instansional antara kejakaan dengan KPK," kata dia.
(Baca juga: Tanggapan KPK soal Pelaporan Ketua KPK ke Kejagung)
Ia menjamin kejaksaan akan menangani pelaporan Agus tanpa mengaitkan dengan beberapa oknum jaksa yang telah ditangkap KPK.
Prasetyo mengatakan, selama ini kejaksaan selalu bekerja secara terukur. Karena itu, ia tidak menyediakan tenggang waktu tertentu untuk memproses pelaporan Agus.
"Ndak ada tenggat waktu. Kami harus hati-hati mencermati dan mendalami masalahnya, jangan sampai ada kekeliruan," ucap dia.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan, Kejagung juga berkoordinasi dengan KPK soal laporan tersebut.
"Secara informal sudah komunikasi. Jamintel sudah ditugaskan untuk bertemu," ujar Prasetyo, Jumat (8/9/2017).
(Baca: Jaksa Agung Sebut Hubungan Kerja Tak Terganggu Meski Ketua KPK Dilaporkan)
Menurut dia, ada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri jika ada pelaporan salah satu unsur masing-masing lembaga ke penegak hukum. Jika ada salah satu pihak yang dilaporkan, maka akan ada komunikasi antarlembaga.
Dari komunikasi tersebut, kata Prasetyo, KPK tak memberi tanggapan.
Koordinator JIN Razikin Juraid mengatakan, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan. Ia melampirkan sejumlah bukti antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
"Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) juga yang bilang Agus terlibat. Tentu itu tidak bisa dipandang sepele," kata Razikin.