Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Pembekuan KPK Untungkan Mereka yang Terlibat Kasus Korupsi

Kompas.com - 11/09/2017, 09:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyerukan pembekuan KPK, Henry Yosodiningrat, mencerminkan yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas yang memadai sebagai anggota DPR.

"Karena mestinya dia paham apa kewenangan yang dimiliki DPR dan apa yang tidak. Kewenangan membekukan itu tidak ada sama sekali dalam bagian dari kewenangan DPR," kata Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2017).

Adnan mempertanyakan apa niat dari seruan Henry yang meminta KPK dibekukan. Bahkan, pernyataan Henry sendiri dinilai sudah tidak sejalan dengan klaim Pansus Angket KPK yang ingin memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

"Selama ini diklaim oleh pansus bahwa mereka bekerja untuk memperbaiki dan memperkuat KPK. Nah pertanyaan itulah yang kalau kita benturkan dari statement yang bersangkutan (Henry), terasa tidak ada semangat itu (memperkuat KPK)," ujar Adnan.

(Baca juga: Isu Pembekuan KPK Dinilai Pernyataan Terjujur dari Pansus Hak Angket)

Justru kalau mau membekukan KPK, lanjut Adnan, berarti menghentikan semua langkah pemberantasan korupsi yang sekarang ini sedang berjalan.

Lalu siapa yang diuntungkan jika terjadi hal itu, kata Adnan, tentu mereka-mereka terlibat kasus di KPK, termasuk kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Nah, apakah berarti ini sebenarnya pernyataan yang ditunggangi oleh kepentingan supaya proses hukum di KPK berhenti total? Siapa yang punya kepentingan itu tentu mereka-mereka yang sekarang menjadi tersangka," ujar Adnan.

Sebelumnya, Henry beralasan bahwa pembekuan sementara KPK karena hasil penyelidikan panitia angket memperlihatkan banyak harus dibenahi di KPK dan pembenahan ini butuh waktu lama.

Namun, Adnan merasa heran dengan alasan itu. Sebab, temuan pansus dipertanyakan dari sisi obyektivitasnya.

"Kan temuan-temuan pansus itu kalau kita mau tarung dari sisi bukti dan data, itu sesuatu yang kalau saya sih istilahnya, (temuan yang) meminjam mulut orang," ucap Adnan.

"Jadi kalau ada orang yang punya pikiran dan pandangan negatif, dipakai sebagai temuan. Begitu juga nanti ada yang baru ditengah jalan dipakai sebagai temuan," kata dia.

(Baca juga: Wacana Pembekuan Dinilai Memperlihatkan Upaya Mengenyahkan KPK)

 

Pernyataan Henry yang menyerukan pemberantasan korupsi dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan, dinilai Adnan hendak membenturkan KPK dengan institusi penegak hukum lainnya.

"Kenapa, karena kalau kita lihat dari awal, kan ada yang mencoba melakukan itu, termasuk pemanggilan Aris (Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman). Itu kita lihat ada kesan membentur-benturkan juga antara polisi dengan KPK kan," ujar Adnan.

Apalagi, lanjut dia, dari undang-undang yang mengatur tiap institusi tadi saja sudah ada batasan. Bahkan, undang-undang mendorong tiga institusi tersebut, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan KPK untuk bekerja sama dalam memberantas korupsi.

"Sekarang ini kan yang harus dilihat kerja sama ini sudah mulai tampak dari berbagai penangan perkara. Nah kenapa kemudian justru ingin direnggangkan hubungannya dengan mendorong pembekuan," ujar dia.

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com