JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tak masuk wilayah kerja kejaksaan. Sebab, menurut dia, kasus pembunuhan Munir termasuk delik pidana umum sehingga penanganannya ada di kepolisian.
"Itu delik pidana umum, tanyakan pada polisi lah. Ini bukan porsi kejaksaan. Kecuali delik khusus yah. Kami bisa menangani khusus. Ini kan pidana umum," ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Saat ditanya ihwal instruksi Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung untuk menangani kasus pembunuhan Munir, ia menjawab akan menunggu penetapan tersangka baru dan juga berkas asli rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF).
Ia mengatakan selama belum ada penetapan tersangka baru dan berkas rekomendasi TPF yang asli belum ditemukan, pihaknya belum bisa memproses kasus tersebut.
"Kami akan tunggu. Kalau ada berkasnya siapa yang dinyatakan tersangka ya kami akan tindak lanjuti," lanjut Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali meminta Wiranto dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk pembubuhan Munir.
Permintaan itu disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Presiden, termasuk dalam rapat kabinet.
Munir Said Thalib yang akrab disapa Cak Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda. Dia diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, yang sempat transit di Singapura pada 7 September 2004.
Proses pengadilan telah dilakukan untuk mengadili pelaku pembunuhan Munir. Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang saat itu sedang cuti, sebagai pelaku pembunuhan Munir.
Sejumlah fakta persidangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam kasus pembunuhan ini. Namun, pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.
Menurut Suciwati, istri Munir, Presiden Jokowi pernah berjanji akan menuntaskan kasus Munir saat mengundang 22 pakar hukum dan HAM pada 22 September 2016.
Kemudian pada 14 Oktober 2016, Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus Munir dan meminta segera bekerja berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.
Namun, hingga saat ini Suciwati menilai pemerintah terkesan saling lempar tanggung jawab meski Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan informasi dan meminta pemerintah mengumumkan hasil investigasi TPF.
"Sampai hari ini kami para pencinta keadilan dan kebenaran tidak kenal lelah untuk terus menunggu kabar penegakan hukum dan HAM lewat janji Nawacita," tuturnya.
"Sungguh...kami rindu Presiden yang berani dan menepati janji," kata Suciwati saat menghadiri Aksi Kamisan ke 505 di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.