JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, hubungan kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan terganggu meski ketua lembaga antirasuah itu dilaporkan ke kejaksaan.
Terlebih, kata Prasetyo, kejaksaan telah mengutus Jaksa Agung Muda Intelijen untuk berkomunikasi dengan KPK membahas pelaporan Agus Rahardjo.
"Enggak dong. Enggak juga lah. Kenapa harus merusak? KPK melaksanakan tugasnya. Kejaksaan dengan tugasnya, Polri dengan tugasnya," ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Ia menambahkan, laporan kelompok Jaringan Islam Nusantara (JIN) terkait keterlibatan Agus dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP sedang ditelaah. Karena itu, ia mengaku belum bisa mengomentari pelaporan tersebut.
Saat ditanya adanya aspek politik dalam pelaporan tersebut, pihaknya tak mau menyimpulkan. Hingga kini, kejaksaan masih menunggu respons dari KPK terkait pelaporan Agus.
"Ya itu (keberadaan aspek politik) justru yang kita lihat nanti. Kami yang akan menginformasikan," lanjut Prasetyo.
Baca juga: Dianggap Terlibat Kasus E-KTP, Ketua KPK Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang disampaikan ke kejaksaan. Kejagung juga berkoordinasi dengan KPK soal laporan tersebut.
"Secara informal sudah komunikasi. Jamintel sudah ditugaskan untuk bertemu," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Prasetyo mengatakan, ada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri jika ada pelaporan salah satu unsur masing-masing lembaga ke penegak hukum. Jika ada salah satu pihak yang dilaporkan, maka akan ada komunikasi antar-lembaga. Dari komunikasi tersebut, kata Prasetyo, KPK tak memberi tanggapan.
Baca juga: Tanggapan KPK soal Pelaporan Ketua KPK ke Kejagung
Koordinator JIN Razikin Juraid mengatakan, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan. Ia melampirkan sejumlah bukti antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
"Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) juga yang bilang Agus terlibat. Tentu itu tidak bisa dipandang sepele," kata Razikin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.