JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menganggap saat ini banyak masyarakat yang menanti sikap Presiden Joko Widodo terhadap hak angket DPR terhadap KPK.
Sebab, tenggat waktu kerja pansus hak angket akan segera berakhir pada 29 September 2017. Saat itu, pansus akan mengeluarkan rekomendasi kepada presiden terkait investigasi terhadap KPK.
"Sekarang publik mulai menuntut nih. 'Pak Presiden, apa dong sikap Anda'. Yang paling awal perlu dilakukan, perlihatkan posisinya saja dulu," ujar Ray dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Ray mengatakan, Partai Golkar sudah bersikap tegas mengenai pernyataan politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat yang meminta KPK dibekukan.
Partai Golkar jelas-jelas menolak pembekuan KPK meski menjadi bagian dari pansus. Namun, hingga kini, Jokowi belum menunjukkan apakah dia dalam posisi menolak atau mendukung apa yang dilakukan pansus.
"Ini presiden kapan? 'Saya tidak setuju kewenangan penuntutan KPK dicabut', misalnya. 'Saya tidak setuju apalagi kalau dibekukan'. Ngomong itu dong. Seenggaknya ngomong itu," kata Ray.
(Baca juga: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan)
Ray mengatakan, rekomendasi pansus nantinya akan diteruskan kepada presiden. Sebelum Jokowi mengeluarkan pernyataan tegas, maka masyarakat masih akan bertanya-tanya nasib KPK ke depan begitu rekomendasi dikeluarkan.
Sikap Jokowi tersebut, kata Ray, akan menjadi catatan pegiat antikorupsi bahwa Jokowi tidak serius dengan komitmen pemberantasan korupai yang dimuat dalam Nawacita.
"Niat terdalamnya sudah terbaca sekarang. Masihkah Presiden menganggap dia berdiri secara netral atau tidak? Publik merasa bahwa Anda harus bersikap. Tidak boleh menyatakan itu kewenangan DPR lagi," kata Ray.
(Baca juga: Istana Jelaskan Dua Alasan Jokowi Tak Intervensi Pansus Angket KPK)
Sebelumnya, Pansus Hak Angket mencatat ada beberapa hal yang harus diperbaiki KPK. Salah satunya, wacana penghilangan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK.
Wacana itu kini berkembang di internal Pansus sebagai usulan rekomendasi. Sebab, fungsi penindakan sudah dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. KPK dianggap lebih baik mengedepankan fungsi pencegahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.