Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Kemenkes Beri Sanksi Rumah Sakit atas Kematian Bayi Debora

Kompas.com - 10/09/2017, 10:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menganggap Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres melanggar regulasi atas meninggalnya bayi bernama Tiara Debora pada Minggu (3/9/2017).

Bayi Debora meninggal karena tidak mendapat penanganan kesehatan yang cukup di rumah sakit tersebut.

"Jika dilihat kronologinya, pihak rumah sakit patut diduga dengan kuat pelanggaran regulasi bahkan pelanggaran kemanusiaan dan sumpah profesi dokter," ujar Tulus kepada Kompas.com, Minggu (10/9/2017).

Tulus mengatakan, semestinya pihak rumah sakit mengutamakan keselamatan Debora sebagai pasien yang butuh penanganan sesegera mungkin. Namun, pihak rumah sakit malah menyodorkan kewajiban uang muka yang belum bisa dipenuhi keluarga saat itu juga.

"Selain itu, secara regulasi dilarang mengenakan uang muka pada pasien dengan alasan apa pun," kata Tulus.

(Baca juga: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk)

Tulus mengatakan, YLKI mendesak agar Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah mengusut kasus ini. Tak hanya itu, pihak manajemen rumah sakit juga patut dikenakan sanksi.

"Sungguh tak patut menelantarkan pasien tanpa alasan yang jelas dan terukur apalagi hanya alasan keuangan," kata Tulus.

"Dari sisi profesi dokter, hal ini melanggar sumpah profesi kedokteran," ujar dia.

Sebelumnya, Debora sudah seminggu terserang flu disertai batuk. Ibunda Debora, Henny, sempat membawa Debora ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan.

Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora. Karena kondisinya semakin parah, akhirnya Debora dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres.

Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).

Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orangtua untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.

RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Karena rumah sakit tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.

Namun, ternyata uang tersebut ditolak meski Rudianto dan Henny telah berjanji akan melunasinya segera. Pihak rumah sakit sempat merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki instalasi PICU dan menerima layanan BPJS.

Setelah menelpon ke sejumlah rumah sakit, Rudianto dan Henny tak juga mendapatkan ruang PICU kosong untuk merawat putrinya. Kondisi Debora terus menurun hingga akhirnya dokter menyatakan bayi mungil tersebut meninggal dunia.

(Baca juga: Ibu Bayi Debora: Saya Harap Kejadian Ini Tak Terulang pada Anak Lain)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com