Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Berharap Kasus Dandhy Dwi Laksono Berakhir seperti Kasus Kaesang

Kompas.com - 08/09/2017, 20:53 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati meminta polisi tak tebang pilih dalam memproses kasus aktivis HAM Dhandy Dwi Laksono yang dilaporkan organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, ke Polda Jawa Timur.

Menurut Asfinawati, polisi harus konsisten dengan instruksi Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’.

"Polisi harus konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan Kapolri. Kasus ujaran kebencian, Polisi harus proaktif untuk memonitor kasusnya, melakukan upaya mediasi, dan menyelesaikan secara musyawarah," kata Asfinawati, di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Baca: YLBHI: Pelaporan Dandhy Dwi Laksono Tak Sesuai Spirit PDI Perjuangan

Ia membandingkan kasus pelaporan Dandhy dengan kasus pelaporan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Dalam kasus Kaesang, polisi memutuskan tidak memproses laporan tersebut.

"Polisi kadang-kadang terkesan tebang pilih untuk konsisten terhadap aturan (SE Kapolri) contohnya pada kasus Kaesang. Kebetulan Kaesang adalah anak Presiden. Meski sebetulnya tindakan kepolisian sudah betul, tidak meneruskan laporan yang tidak beralasan," kata dia.

Oleh karena itu, Asfinawati berharap, hal yang sama bisa dilakukan kepolisian dalam kasus Dandhy yang dianggap menghina Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Maka harusnya kepolisian juga melakukannya pada warga negara biasa yang menjalankan haknya dalam menjalankan demokrasi," kata Asfinawati.

Baca: 
Dilaporkan ke Polisi karena Tulisan, Dandhy Sebut Bentuk Represi Baru

Menurut dia, akan berbahaya jika kasus pelaporan Dandhy tetap diproses oleh pihak kepolisian karena berpotensi menghambat perkembangan demokrasi Indonesia yang sudah terbangun selama ini.

"Ke depan, polisi harus lebih selektif dalam menerima laporan-laporan ujaran kebencian. Kemudian, bisa melakukan upaya persuasif agar tidak menjadi ranah hukum," kata dia.

Sebelumnya, Repdem melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono ke Polda Jatim, Rabu (6/9/2017).

Dandhy menulis opini berjudul "San Suu Kyi dan Megawati", yang menyamakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi.

Dalam tulisannya, Dandhy menilai sikap Suu Kyi yang dinilai abai terhadap krisis kemanusiaan di Rohingya memunculkan kekecewaan. Apalagi, sebelumnya Aung San Suu Kyi dinilai sebagai aktivis demokrasi di Myanmar.

Baca: 
Kasus Penghinaan Megawati, Polda Jatim Selidiki Akun Facebook Dandhy

Kekecewaan yang sama, menurut Dandhy, diperlihatkan Megawati.

Jika di era Orde Baru Megawati dikenal sebagai aktivis demokrasi, tetapi Megawati dianggap tidak melakukan pendekatan yang baik dalam menangani konflik di Aceh dan Papua saat menjadi presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com