JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri mengatakan, Presiden Joko Widodo harus segera menepati janjinya terkait penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan Jokowi karena sikap Menko Polhukam Wiranto yang enggan menjawab pertanyaan wartawan soal penuntasan kasus Munir.
Sikap Wiranto dinilai kontraproduktif dan berpengaruh buruk pada upaya penegakan hukum.
"Ketidakmampuan Presiden untuk menjawab justru ditelikung oleh Wiranto yang sekarang berani mengeluarkan pernyataan kontraproduktif dengan posisinya sebagai Menko Polhukam," ujar Puri saat dihubungi, Jumat, (8/9/2017).
Baca: Suciwati: Hari Ini, 13 Tahun Lalu, Suami Saya Dibunuh dengan Cara Curang dan Pengecut...
Pengungkapan hasil TPF kepada publik menunjukkan seberapa besar kemauan politik Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus Munir.
"Presiden wajib menjawab pertanyaan istri Munir, Suciwati, yang sampai saat ini menunggu kepastian untuk segera mengeluarkan dan mengumumkan laporan isi TPF kematian Munir," ujar Putri.
Saat Aksi Kamisan ke-505, Suciwati mengatakan, Presiden Joko Widodo pernah berjanji akan menuntaskan kasus Munir saat mengundang 22 pakar hukum dan HAM pada 22 September 2016 lalu.
Pada 14 Oktober 2016, Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung untuk kasus Munir dan meminta segera bekerja menindaklanjuti kasus Munir berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus kematian Munir.
Baca: "Ngopi Bareng Munir" di Seberang Istana...
Namun, hingga saat ini, Suciwati menilai, pemerintah terkesan saling lempar tanggung jawab meski Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan informasi dan meminta pemerintah mengumumkan hasil investigasi TPF.
"Sampai hari ini kami para pencinta keadilan dan kebenaran tidak kenal lelah untuk terus menunggu kabar penegakan hukum dan HAM lewat janji Nawacita," kata dia.
"Sungguh...kami rindu Presiden yang berani dan menepati janji," kata Suciwati.
Aktivis HAM Munir Said Thalib yang akrab disapa Cak Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda, negeri yang menjadi tujuannya bersekolah.
Baca: Idealisme Munir dan Ironi Kematian di Pesawat Garuda...
Dia diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, yang sempat transit di Singapura pada 7 September 2004.
Proses peradilan telah digelar untuk mengadili pelaku pembunuhan Munir.
Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang saat itu sedang cuti, sebagai pelaku pembunuhan Munir.
Sejumlah fakta persidangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam kasus pembunuhan ini.
Namun, pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.