Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah

Kompas.com - 08/09/2017, 15:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra memecat anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti dari keanggotaan partai.

Yansen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya.

Masalah tersebut sempat disinggung dalam rapat internal Partai Gerindra.

"Tadi diperintahkan 08 (Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto) usut, sidik tuntas, pecat. Kebetulan kami rapat tadi," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Kepolisian dan TNI Partai Gerindra, Wenny Warouw di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

(baca: Anggota DPRD Kalteng Disebut Akan Bakar 10 Sekolah)

Anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2017)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2017)
Penetapan Yansen sebagai tersangka menjadi alasan penguat untuk menjatuhi sanksi pemecatan.

Wenny menambahkan, Prabowo menegaskan bahwa partai perlu mempertahankan nama baik.

Adapun masalah pemecatan resmi terutama pada sisi administrasi, Wenny menyampaikan bahwa hal tersebut bukan lah perkara sulit.

"Gampang kalau itu," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Polda Kalimatan Tengah menetapkan Yansen dan AG sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah.

 

(baca: Ajak Bakar Sekolah, Anggota DPRD Kalteng Janjikan Rp 20 Juta - Rp 120 Juta kepada Eksekutor)

Polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 187 Jo 55 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, Yansen dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam peristiwa ini, Yansen dituduh mengkoordinasikan tujuh orang dan anak buahnya untuk membakar sejumlah sekolah.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com