JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti.
Penyidik tidak boleh terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, ketika penyidik menetapkan satu nama sebagai tersangka, maka yang terkena dampak psikologis bukan hanya pelaku, tetapi juga keluarganya.
"Sekali kami menyampaikan (status) tersangka, maka beban psikologis bagi yang bersangkutan dan keluarganya, itu sangat besar, jadi tidak boleh salah ini, tidak bisa secepat-cepatnya," kata Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
(baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland)
Pembelian helikopter AW 101 diduga telah merugikan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Pada awalnya, pengadaan helikopter dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan Presiden, namun ditolak oleh Joko Widodo (Jokowi).
Akan tetapi, pembelian helikopter tetap dilakukan. Jenis heli pun diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan, atau dengan kata lain pembelian heli tidak sesuai dengan nilai proyek.
(baca: KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101 di Halim)
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta.
Ketika disinggung perihal kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus tersebut, Gatot mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
Saat ini, kasus itu masih ditangani oleh POM TNI yang bekerja sama dengan Oditur (penuntut umum dalam pengadilan) Militer, Mahkamah Militer dan Badan Pelaksana Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI).
(baca: POM TNI Tak Mau Gegabah dalam Kasus Helikopter Agustawestland)
Orang-orang dari lembaga tersebut, kata Gatot, terus bekerja secara profesional.
"Melakukan penyidikan, mempertimbangkan dari berbagai aspek, sehingga kami tidak salah menetapkan (tersangka)," kata dia.