JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto lantaran anak buahnya ditangkap oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka hakim anggota PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Syuhadatul Islamy.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, adanya hakim dan panitera yang melakukan pelanggaran mengindikasikan lemahnya pembinaan dan pengawasan yang telah diterapkan.
(baca: Anak Buah Kena OTT KPK, Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan)
Oleh karena itu, pimpinan pengadilan semestinya juga ikut bertanggung jawab.
"Sepatutnya mekanisme pertanggungjawaban berjenjang dimulai dari pimpinan (hingga) bawahan," kata Farid saat dihubungi, Jumat (8/9/2017).
Farid menyampaikan, berdasarkan catatan KY sejak 2016 hingga kini, terdapat 28 orang aparat pengadilan dari berbagai unsur jabatan yang ditangkap KPK, mulai dari hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan.
(baca: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu sebagai Tersangka)
Satu bulan lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Oleh karena itu, perlu langkah tegas dari MA sebagai induk dari lembaga peradilan. KY, kata Farid, berharap agar MA terus mengambil langkah tegas seperti itu.
Dengan demikian, pelanggaran-pelangaran dapat ditekan.
"Model sanksi yang demikian jadi pelajaran bagi pihak lain agar senantiasa tidak bosan melakukan pembinaan sekaligus memberi keteladanan dalam melakoni profesinya," kata Farid.
(baca: Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu)
Sementara itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah mengirimkan tim ke Bengkulu, untuk menyelidiki seputar pembinaan dan pengawasan yang dilakukan.
Jika terbukti bahwa Ketua PN Bengkulu sudah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik, maka MA akan merehabilitasi nama dan status Ketua PN Bengkulu ke posisi semula.
"Tapi bilamana pimpinan pengadilan (ketua pengadilan) dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang layak dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan pejabat struktural itu akan diteruskan secara permanen atau tetap," ujar Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto, dalam jumpa pers bersama KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
KPK telah menetapkan Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap yang diberikan oleh Syuhadatul Islamy. Diduga, suap tersebut diberikan Syuhadatul guna memengaruhi putusan hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.