Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Kena OTT KPK, Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan

Kompas.com - 08/09/2017, 00:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung tidak hanya memberikan sanksi kepada hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (6/9/2017) hingga Kamis (7/9/2017). 

Ketua PN Bengkulu dan panitera PN Bengkulu yang menjadi atasan Hendra juga terkena imbasnya. Keduanya sekarang dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu karena selaku atasan langsung dari hakim yang jadi tersangka kasus ini.

"Dan juga panitera di Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut (yang menjadi tersangka)," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

(Baca: MA Berhentikan Hakim dan Panitera PN Bengkulu yang Kena OTT KPK)

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dianggap harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang melibatkan anak buahnya.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah mengirimkan tim ke Bengkulu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Bengkulu.

Pemeriksaan untuk mengetahui apakah ketua pengadilan sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan benar atau tidak.

"Malam ini sampai besok akan memeriksa ketua dan panitera, apakah yang bersangkutan sudah memberikan pembinaan, pengawasan yang memadai, layak terhadap anak buahnya," ujar Sunarto.

Jika sudah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dengan benar, MA akan merehabilitasi Ketua PN Bengkulu ke posisi semula.

"Tapi bilamana pimpinan pengadilan (ketua pengadilan) dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang layak dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan pejabat struktural itu akan diteruskan secara permanen atau tetap," ujar Sunarto.

Langkah ini, menurut dia, sesuai dengan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.

Karena itu, pimpinan pengadilan sekarang beban tanggung jawabnya lebih berat.

Adapun surat keputusan penonaktifan sementara Ketua Pengadilan dan panitera juga sudah ada. Selama diberhentikan sementara, keduanya akan dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com