Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu

Kompas.com - 08/09/2017, 00:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, OTT lembaga antirasuah itu dimulai pada Rabu (6/9/2017) pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan tiga orang berinisial DHN, S, dan DEN, di tempat tinggal DHN.

DHN merupakan seorang pensiunan panitera pengganti, sementara DEN bekerja di perusahaan swasta.

Dari kediaman DHN, ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tanggal 5 September 2017.

Pada pukul 00.00 WIB, memasuki Kamis (7/9/2017), KPK mengamankan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, di rumahnya.

Selanjutnya pada pukul 02.46 WIB, tim KPK mendatangi rumah DSU kembali. Di rumah DSU tim mengamankan uang Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kantong keresek hitam.

"Total diamankan lima orang," kata Agus, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

(Baca juga: Suap Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Diduga Terkait Putusan)

Lima orang tersebut sempat dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal, sebelum dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Kamis ini, pukul 10.37 WIB, KPK mengamankan Syuhadatul Islamy di sebuah hotel di Bogor. Syuhadatul belakangan diduga sebagai pihak yang memberikan suap untuk mempengaruhi putusan hakim.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap untuk Hakim Dewi dan Panitera Hendra yang diduga berasal dari Syuhadatul, terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson.

Syuhadatul yang punya hubungan keluarga dengan Wilson diduga menyuap agar hakim memberi putusan hukuman yang ringan untuk Wilson.

"Diduga pemberian uang terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman ringan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Basaria.

Wilson adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti.

(Baca juga: Setelah Diperiksa KPK 1,5 Jam, Satu Hakim di Bengkulu Dilepas)

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com