Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Berharap Revisi UU Tak Kurangi Kewenangan KPK

Kompas.com - 07/09/2017, 23:10 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tak memperlemah lembaga antirasuah tersebut.

"Saya tidak mendukung revisi yang memperlemah KPK, tetapi revisi yang memperkuat, mendudukkan KPK sesuai dengan keberadaannya. Saya dukung," kata Agung di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa dirinya tak sepakat dengan wacana Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk meniadakan kewenangan penuntutan yang saat ini dimiliki KPK.

"Tapi kalau menghilangkan kewenangan penuntutan, ya biarkanlah apa yang sudah ada. Pansus ada batasnya. Ada paripurna, dilaporkan, baru disetujui. Pansus bekerja sesuai dengan yang ditetapkan paripurna," kata Agung.

(Baca juga: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK)

Agung pun menolak jika partainya disebut paling getol mendorong revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.

"Semua kenceng, PDI-P kenceng. Saya sudah bersurat ke DPP (Golkar) bagaimana seharusnya. Fraksi harus bisa ambil inisiatif, agar tujuan tetap tercapai tapi tidak muncul pertikaian," kata dia.

"Kisruh antarpartai saja pemerintah enggak suka, apalagi dua lembaga penting. DPR penting, KPK Penting. Dua-duanya penting, sama-sama lembaga negara," tutur Agung.

Sebelumnya, dalam RDPU di Pansus Angket KPK, salah satu alasan untuk meniadakan wewenang penuntutan adalah adanya tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan.

Selain itu, tidak ada lembaga antirasuah di negara-negara lain yang punya kewenangan paripurna seperti yang dimiliki oleh KPK.

Pandangan pansus ini juga didukung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menyatakan, sebaiknya kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.

Pengkerdilan KPK

Adapun salah satu kekhawatiran terhadap revisi UU KPK adalah upaya pengkerdilan terhadap kewenangan KPK. Salah satu bentuk pengkerdilan itu adalah menghilangkan kewenangan penuntutan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, pansus hanya menjadi jembatan untuk merealisasikan revisi UU KPK yang sudah direncanakan sejak lama.

Apalagi, pengembalian kewenangan penuntutan ke Kejaksaan juga tercantum dalam draf revisi UU KPK beberapa waktu lalu.

"Pansus itu hanya sebagai anak tangga saja untuk masuk pada tujuan yang sesungguhnya, menggerogoti KPK. Tujuan ini sudah diskenariokan sejak lama," kata Donal saat dihubungi, Selasa.

Menurut dia, pencabutan kewenangan KPK mau diambil tanpa dasar yang jelas.  Pansus dinilai tak mampu menunjukan bahwa ada masalah pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan di KPK sehingga harus dihilangkan.

(Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan)

Kompas TV Di usia yang seharusnya sudah matang, DPR masih banyak mendapat sorotan negatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com