Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Bambang Widjojanto, Polri Sebut Direktur Penyidikan Tak Langgar UU KPK

Kompas.com - 07/09/2017, 20:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menilai, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman tidak menyalahi Undang-Undang KPK karena bertemu dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR.

Ia menepis anggapan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut Aris melanggar ketentuan UU karena hadir dalam forum tersebut tanpa seizin pimpinan.

"Di Undang-Undang KPK yang tidak boleh bertemu dengan orang yang berperkara. Sementara Pak Aris diundang Pansus karena punya UU MD3," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamia (7/9/2017).

Setyo mengatakan, seharusnya dilihat juga konteks dari pertemuan tersebut.

Baca: Bambang Widjojanto Nilai Aris Budiman Langgar UU KPK

Menurut dia, UU MD3 memberi kewenangan anggota dewan untuk memanggil orang-orang yang dianggap berkaitan dengan suatu proses di DPR untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya.

Setyo mengatakan, pertemuan juga tidak dilakukan tertutup.

"Ini pertemuan terbuka, wartawan asja bisa lihat apa yang diomongin Aris. Kan Aris di situ sebagai klarifikasi," kata Setyo.

Sebelumnya, Bambang menjelaskan, Pasal 36 UU KPK menyebut adanya larangan bagi pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Kemudian, Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK.

"Jadi pertanyaan dasarnya apa yang menjadi dasar dia ketemu? Karena menurut ketentuan tidak boleh (bertemu)," kata Bambang.

Baca juga: 
KPK Didesak Ganti Direktur Penyidikan dan Kembalikan Aris ke Polri

Menurut Bambang, bergulirnya hak angket terhadap KPK sangat terkait dengan pengusutan kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Sebab, isu pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru ramai di DPR setelah adanya kesaksian mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani yang menyebut sejumlah nama turut terlibat dalam kasus tersebut.

DPR pun mendesak KPK membuka rekaman yang disampaikan oleh Miryam.

Selain itu, sejumlah nama yang menjadi anggota Pansus Angket KPK merupakan orang-orang yang juga disebut terlibat dalam dakwaan kasus e-KTP.

"Sebagian orang-orang yang terlibat panitia angket itu disebut dalam dakwaan," kata Bambang.

Kompas TV Mantan Pimpinan KPK Tolak Hak Angket DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com