Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi X Ingatkan Mendikbud Lebih Hati-hati Susun Kebijakan

Kompas.com - 07/09/2017, 18:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ke depannya lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

Hal ini disampaikannya karena kegaduhan yang timbul akibat aturan mengenai sekolah 5 hari atau 8 jam sehari yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Permendikbud itu digantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/9/2017).

"Pelajaran dari tiba-tiba terbitnya Permendikbud 23/2017 yang baru saja digantikan adalah bahwa jangan lagi ada kegaduhan lantaran pemerintah terus bikin move tanpa melihat kesiapan pelaksanaannya sehingga membuat panik di lapangan," kata Fikri, saat dihubungi, Kamis (7/9/2017).

Baca: Ini Perbedaan Aturan Hari Sekolah pada Permendikbud dan Perpres

Fikri menilai, pemerintah saat ini kerap menggunakan metode test the water dalam membuat kebijakan, khususnya Mendikbud.

Hal seperti ini dinilai tidak tepat apalagi jika digunakan pada sektor mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

"Sangat sensitif karena terkait hak dasar warga negara," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pengambilan kebijakan strategis, menurut dia, harus melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Dalam hal ini, kata Fikri, misalnya lembaga besar seperti organisasi kemasyarakatan yang memiliki peran dominan.

Baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus

Kebijakan juga harus disertai sosialisasi yang masif.

"Bila sosialisasi kurang merata dan jelas pun bisa bias penerimaannya. Tetap diprotes atau jalan tapi tidak efektif," ujar dia.

Meski demikian, Perpres yang diteken Jokowi dilihat lebih bijaksana, baik dari persyaratan SDM maupun sarana prasarana yang harus dipenuhi untuk program penguatan pendidikan karakter.

"Dengan memerhatikan dan mengakomodasi masukan pihak yang tidak setuju, maka nampaknya memang perpres ini lebih bijaksana, lentur dan tidak memaksa," kata Fikri.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.

Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Kompas TV Mendikbud Wacanakan Sekolah 5 Hari Dalam Sepekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com