Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Ingatkan KPK untuk Tak Berpolitik Tanggapi Wacana Revisi UU KPK

Kompas.com - 07/09/2017, 16:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mempermasalahkan secara politik terkait upaya perubahan terhadap undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah tersebut.

Ia menambahkan, KPK termasuk ke dalam pelaksana undang-undang. Sehingga, menurut Jimly, KPK diharapkan tidak terlibat terlalu jauh dalam hal wewenang legislasi yang dimiliki DPR.

"KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak boleh terlibat kegiatan politik mempersoalkan undang-undang," ujar Jimly di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017) saat menerima Pansus Angket KPK.

Jika KPK ingin menyampaikan pendapat mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Jimly berharap KPK menyampaikan pendapatnya dengan menghindari kesan politis.

"Main politik means main policy making. Itu keputusan eksekutif sebagai pelaksana undang-undang," ucap pakar hukum tata negara itu.

(Baca juga: Pimpinan KPK Nilai Revisi UU Tipikor Lebih Tepat Dibanding UU KPK, Apa Alasannya?)

Meski begitu, dalam merevisi undang-undang, misalnya UU KPK, maka lembaga yang bersangkutan harus diundang untuk didengar aspirasinya. Itu berlaku untuk semua lembaga yang diatur UU.

"Kelewatan DPR kalau enggak ngundang," tutur Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan kepada pansus agar baik DPR maupun KPK sama-sama menjaga hubungan dan meredakan tensi yang saat ini sedang tinggi. Sebab, jika ada saling adu antarlembaga, maka akan membuat kedua lembaga tersebut rusak.

"Redakan ini karena tidak sehat," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Adapun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan bahwa dari pihak pansus tak ada niat untuk mempertentangkan dengan KPK.

Pansus Angket justru mengajak KPK untuk duduk bersama dan membicarakan permasalahan yang ada, namun selalu mendapatkan respons yang terkesan menolak.

Menurut Agun, pansus mengklaim bahwa telah menemukan sejumlah hal yang dinilai bisa menjadi perbaikan bagi lembaga KPK. Agun berharap KPK bisa merespons secara komunikatif dan responsif.

Ia menanbahkan, pansus pun berniat untuk mengundang KPK dalam waktu dekat. Mengingat masa kerja pansus juga terbatas hingga 28 September.

"Kami memang merencanakan tanggal 11 sampai 15 kami akan mengundang KPK. Karena memang kami juga terbentur oleh waktu," kata politisi Partai Golkar itu.

Adapun dalam proses kerja pansus, berkembang wacana adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com