JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, meminta Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersabar dan menunggu putusan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam UU MD3.
Uji materi soal hak angket tengah diproses di MK.
Jimly yakin, KPK akan hadir memenuhi undangan rapat Pansus jika MK memutuskan bahwa Pansus legal.
"Seandainya putusan MK membenarkan Pansus, saya yakin Pimpinan KPK akan menghormatinya," kata Jimly di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Baca: Jokowi Diminta Disiplinkan Partai Koalisi yang Dukung Pansus KPK
Jimly mengaku telah berkomunikasi dengan Pimpinan KPK terkait hal ini.
Menurut dia, Pimpinan KPK akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Jika perlu, kata Jimly, Pansus dapat mengirim surat ke MK untuk meminta agar putusan perkara tersebut diprioritaskan.
Ia berharap putusan pengadilan bisa menjadi solusi.
"Masalah-masalah seperti ini saya harapkan bisa segera diputus oleh MK biar ada kepastian. Kalau sudah diputus MK, Pimpinan KPK Insya Allah hadir," kata Jimly.
Baca: Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara
Menanggapi masukan Jimly, Pansus akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk perlu atau tidaknya berkirim surat ke MK untuk meminta putusan soal soal hak angket diprioritaskan.
"Seluruh apa yang disampaikan Prof Jimly sebagai sudut pandang seorang pakar yang kita melihat sangat objektif, sangat baik, (masukannya) kami akan bawa dalam rapat internal," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, Pansus menghargai apapun putusan MK.
Meski demikian, Pansus akan tetap berjalan meskipun hasilnya tak berpihak pada Pansus.
"Kami kan menggunakan uang dari negara maka tugas itu kami selesaikan. Kalau tidak menyelesaikan itu maka tidak ada rasa tanggung jawab," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, para hakim masih perlu mendengarkan keterangan semua pihak untuk membuat kesimpulan perlu atau tidaknya MK mengeluarkan putusan provisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.