Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2017, 14:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Charles juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

(baca: Sambil Menangis, Politisi Golkar Charles Jones Mengaku Khilaf Korupsi)

Namun, Charles bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan.

Selain itu, Charles telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 8,564 miliar.

Kemudian, Charles ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Uang suap sekitar Rp 9 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.

Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Uang suap tersebut berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah.

Masing-masing mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.

Dalam kasus ini, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri.

Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien Malik memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran.

Masing-masing diminta memberikan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

Nasional
Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
PDI-P: 'Reshuffle' dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

PDI-P: "Reshuffle" dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

Nasional
Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Nasional
Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Nasional
Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com