JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono.
Taufik akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 dengan tersangka anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Selain Taufik, KPK juga memanggil karyawan PT Tri Tunggal De Valas, Yohanes Budi Haryanto.
Baca: Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Yudi telah berulang kali diperiksa dalam proses penyidikan dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ia selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.