Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Nilai PT Surabaya Berani karena Bebaskan Dahlan Iskan

Kompas.com - 06/09/2017, 21:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan mantan Menteri ESDM Dahlan Iskan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 21 April 2017.

Pengadilan Tipikor Surabaya saat itu menyatakan bahwa Dahlan bersalah dan memvonis dua tahun penjara atas tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menangapi itu, ahli hukum tata negara yang juga mantan pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku senang atas putusan PT Surabaya.

"Jadi saya melihat ini suatu yang positif. Artinya, ada keberanian dari Pengadilan Tinggi, mengatakan bahwa Pak Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (6/9/2017).

(Baca: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan)

Yusril mengatakan, sedianya upaya mematahkan tuntutan jaksa sudah dilakukan ketika dirinya menangani kasus tersebut, yakni ketika kasus masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat itu, kata Yusril, dirinya telah menyampaikan bahwa pengalihan aset-aset PT Panca Wira Usaha tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi justru membuat perusahaan tersebut menjadi untung.

"Fakta-fakta di persidangan kan tidak mendukung keterangan dari jaksa pada pengadilan tingkat pertama waktu itu. Walaupun Pak Dahlan dihukum dua tahun," tutur Yusril.

Yusril mengatakan, dirinya tidak lagi menangani kasus Dahlan secara langsung setelah pengajuan banding. Akan tetapi, rekan-rekan di Ihza and Ihza Firm terus mengawal kasus tersebut hingga kini.

Yusril berharap jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun demikian, itu menjadi kewenangan jaksa. Yusril yakin, Dahlan siap menghadapi proses hukum apa pun.

"Kalau mereka (jaksa mengajukan) kasasi kan akan menulis (menyampaikan ke MA) memori kasasi kan, tentu Pak Dahlan akan mengajukan kontra-memori," kata Yusril.

Sementara Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut.

"Saya belum bisa beri komentar, karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya," kata Pieter saat dikonfirmasi, Rabu.

(Baca: Kuasa Hukum Belum Terima Salinan soal Putusan Bebas Dahlan Iskan)

Biasanya, kata Pieter, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto mengatakan, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," kata Untung kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017).

Kompas TV Dahlan Iskan Dipidana Penjara 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com