Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Pelajari Hasil Telaah Internal terhadap Dirdik KPK

Kompas.com - 06/09/2017, 20:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempelajari hasil telaah tim Direktorat Pengawasan Internal KPK pasca-kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di Pansus Hak Angket KPK di DPR.

"Proses telaah tersebut sudah selesai dilakukan dan hasil telah disampaikan kepada pimpinan. Pimpinan sedang pelajari hasil telaah tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Adapun yang dicermati pada penelaahan ini yakni mengenai fakta kedatangan Aris di Pansus Angket KPK atau hal-hal yang disampaikan yang bersangkutan di sana.

"Juga termasuk diskusi yang berkembang, termasuk penerapan aturan hukum, etik internal," ujar Febri.

(Baca juga: Saat Diperiksa Polisi, Dirdik KPK Bantah Bertemu Anggota DPR)

Febri belum menyampaikan apa hasil telaah terhadap Dirdik KPK.

"Hasil telaah sudah disampaikan ke pimpinan. Tindak lanjut akan kami sampaikan lagi," ujar Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo menduga ada pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman lantaran datang ke rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR. Sebab, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apa pun kami punya aturan," ujar Agus.

Dewan Pertimbangan Pegawai KPK terdiri dari seluruh eselon I, baik deputi maupun sekretaris jenderal, ditambah Biro Hukum dan Pengawas Internal.

Agus mengatakan, surat undangan dari Pansus hak angket KPK ditujukan langsung kepada Aris. Surat tersebut baru ditembuskan ke pimpinan KPK pada Selasa (29/8/2017) sore.

Tiga dari lima pimpinan langsung berunding soal panggilan tersebut. Agus mengatakan, pimpinan juga sempat meminta agar Aris menghadap.

"Tapi kelihatannya saat itu yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat," kata Agus.

(Baca juga: Bambang Widjojanto Nilai Aris Budiman Langgar UU KPK)

Di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Aris mengakui, selama 29 tahun berkarier, baru kali ini melawan perintah pimpinannya.

Ia bersikukuh datang bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat pansus tengah berjalan. Dia menilai, ada oknum yang justru menghambat pemberantasan korupsi.

"Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Aris.

Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.

Kompas TV Pansus meminta keterangan Yulianis terkait apa-apa saja yang ia ketahui tentang proses penyidikan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com