Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Bakar Sekolah, Anggota DPRD Kalteng Janjikan Rp 20 Juta - Rp 120 Juta kepada Eksekutor

Kompas.com - 06/09/2017, 19:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kalimantan Tengah asal Fraksi Gerindra Yansen Binti mengajak tujuh orang eksekutor dan satu anak buahnya untuk membakar sejumlah gedung sekolah dasar di Palangkaraya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, motif Yansen yakni mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Sugiarto Sabran agar memberikan proyek padanya.

"Yang bersangkutan memberikan perintah untuk membakar 10 SD Negeri dengan tujuan untuk dapatkan perhatian dan proyek dari Gubernur," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Yansen mengumpulkan para eksekutor di Gedung KONI pada 30 Juni 2017.

Baca: Anggota DPRD Disebut Akan Bakar 10 Sekolah

Dalam pertemuan itu, Yansen menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah terkesan abai dan tak peduli dengan masyarakat.

"Agar diperhatikan, maka harus melakukan pembakaran yang harus dibakar adalah gedung SD Negeri sebanyak 10 tempat," kata Martinus.

Yansen juga mengiming-imingi para eksekutor dengan yang sekitar Rp 20 hingga Rp 120 juta. Para eksekutor pun sepakat dengan rencana tersebut.

Sebelum pelaksanaan, kata Martinus, dilakukan acara ritual di rumah khas suku dayak, rumah betang.

"Agar timbul keberanian dan tidak mengaku kalau tertangkap," kata Martinus.

Pembakaran dimulai pada 4 Juli 2017 dengan membakar SD Negeri 1 Palangka.

Dilanjutkan secara bertahap pada hari-hari berikutnya di SD Negeri 4 Menteng, SD Negeri 4 Langkai, SD Negeri 1 Langkai, SD Negeri 5 Langkai, SD Negeri 8 Palangka, dan SD Negeri 1 Menteng.

Baca juga: 
Polisi: Anggota DPRD Hasut Bakar 7 Sekolah

Selain itu, ada juga sekolah lain yang terkena imbas kebakaran itu, yakni SMK YPSEI Palangkaraya.

Martinus mengatakan, cara melakukan pembakaran dengan menggunakan kain atau handuk yang disiram bahan bakar.

Kemudian, kain itu disulut api dan dimasukkan melalui jendela ke dalam kelas.

Setelah itu, kain itu juga diarahkan ke arah plafon dan ditempelkan ke rak buku atau bahan-bahan yang mudah terbakar.

Dengan demikian, api menjalar dengan cepat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk Yansen. Para tersangka diterbangkan dari Palangkaraya ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP karena melakukan pembakaran secara bersama-sama.

Kompas TV Pelaku Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih Jadi Tersangka


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com