JAKARTA KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, rencananya anggota DPRD Kalimantan Tengah Yansen Binti memerintahkan sejumlah orang untuk membakar 10 sekolah dasar.
Namun, baru tujuh sekolah yang dieksekusi.
"Karena keburu ditangkap. Ada yang dari awal Juli sudah ada yang ditangkap," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Menurut polisi, pembakaran dilakukan sejak 4 Juli hingga 30 Juli 2017.
Adapun sekolah dasar yang terbakar yaitu SD Negeri 1 Palangka, SD Negeri 4 Menteng, SD Negeri 4 Langkai, SD Negeri 1 Langkai, SD Negeri 5 Langkai, SD Negeri 8 Palangka, dan SD Negeri 1 Menteng.
(Baca juga: Polisi: Anggota DPRD Hasut Bakar 7 Sekolah)
Selain itu, ada juga sekolah lain yang terkena imbas kebakaran itu, yakni SMK YPSEI Palangkaraya.
Pada 30 Juni 2017, Yansen mengumpulkan sejumlah orang di Gedung KONI. Ia diduga sebagai auktor intelektual yang menggerakkan delapan tersangka lainnya untuk membakar sejumlah sekolah.
Motifnya, ia ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berupa proyek.
"Dalam prinsipnya yaitu agar punya perhatian dan memohon dan supaya dapat proyek," kata Martinus.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk Yansen. Para tersangka diterbangkan dari Palangkaraya ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaam lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP karena melakukan pembakaran secara bersama-sama.