Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Berwenang, PTUN Jakarta Tolak Proses Gugatan soal Pansus Angket KPK

Kompas.com - 06/09/2017, 14:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan terkait pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR.

Penetapan itu dibacakan hakim yang memimpin jalannya sidang sekaligus Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, pada 9 Agustus 2017.

Gugatan tersebut diajukan tujuh pemohon yang berlatar belakang advokat asal Surabaya, Jawa Timur.

Para penggugat menggugat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017.

Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan

Keputusan DPR RI itu tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tertanggal 30 Mei 2017.

Para pemohon mengajukan gugatan agar keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Hak Angket KPK dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

Namun, salah satu pemohon gugatan, Muhammad Sholeh membenarkan, hakim menetapkan tidak menerima gugatan mereka terhadap keputusan DPR soal Pansus Angket KPK.

"PTUN menganggap bahwa tidak berwenang (memeriksa), atau menguji surat keputusan tentang hak angket KPK," kata Sholeh, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Baca: Wakapolri Sempat Minta Direktur Penyidikan KPK Tak Temui Pansus Angket

Pada salah satu pertimbangannya, hakim PTUN menyatakan bahwa hak angket DPR merupakan hak dalam menjalankan fungsi pengawasan yang berada di lingkungan legislatif, sesuai Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pembentukan Pansus Angket dinilai bukan termasuk dalam fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan, yang meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan, sesuai Pasal 1 angka 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh karena itu, hakim menyatakan objek gugatan dianggap tidak dapat digugat di PTUN. Pihaknya kecewa gutatan ini tak diterima untu diproses oleh PTUN.

"Ini aneh saya bilang, ini namanya PTUN menafsirkan pasal undang-undang, yang seharusnya punya kewenangan menafsirkan undang-undang itu Mahkamah Konstitusi," ujar Sholeh.

Menurut Sholeh, lebih masuk akal juga hakim PTUN menolak gugatan mereka karena alasan legal standing.

Pasalnya, para pemohon gugatan tidak ada kaitannya dengan KPK atau bukan pegawai KPK.

"Andaikan teman-teman Pansus menggunakan putusan ini ke MK, katanya ini mau dibawa ke MK sebagai bukti, terhadap pengujian berkaitan dengan Pansus KPK itu, tentu ini salah alamat. Nanti MK akan menertawakan, yang salah PTUN, mestinya nolaknya itu soal legal standing," ujar Sholeh.

Kompas TV Temui Napi Korupsi, DPR Cari Kelemahan KPK? (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com