JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tak ikut mendampingi Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter kepada media.
Pantauan Kompas.com, Muhadjir sebenarnya hadir di lokasi jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Namun, ia memilih berdiri jauh di belakang bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tidak mendampingi Jokowi memberi pernyataan kepada para jurnalis.
Jokowi justru didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta para pimpinan ormas.
"Jadi baru saja saya tandatangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan karakter ini," kata Jokowi.
(baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus)
Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.
Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.
Saat ditanya apa perbedaan Permen dan Perpres, Jokowi enggan menjawabnya.
"Nanti biar beliau-beliau (pimpinan ormas) yang jelaskan atau Pak Mensesneg. Yang paling penting Perpres itu sudah ditandatangan dan jangan mempertentangkan hal-hal yang sudah. Senanglah menatap kedepan, begitu saja," kata Jokowi.
Setelah itu, Jokowi mempersilahkan kepada Ketua PBNU Said Aqil Siradj untuk bicara.
Said Aqil menyatakan dukungannya terhadap Perpres Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi.
Pantauan Kompas.com, dalam Perpres ini memang tak ada lagi kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.
Pasal 9 Perpres juga mengatur bahwa sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.
Ditemui usai acara, Muhadjir tidak mau banyak berkomentar soal penerbitan Perpres ini. Sebab, ia merasa tidak mempunyai kewenangan.
Muhadjir justru meminta para jurnalis bertanya ke Mensesneg.
"Pak Mensesneg yang punya otoritas," kata dia.
Muhadjir mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini, ia juga akan segera menerbitkan permen baru yang sesuai.
"Kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres, termasuk kandungan permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan perpres kan harus tidak diberlakukan," ucap Muhadjir.
Sikap diam Muhadjir juga sempat terlihat seusai pertemuan antara Presiden Jokowi, Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin di Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Pertemuan tersebut membahas soal program 8 jam per hari.
Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir menggelar jumpa pers mengumumkan tentang rencana Presiden mengeluarkan peraturan presiden terkait program itu.
Menurut Ma'ruf, Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam.
Oleh karena itu, kata dia ketika itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu.
Sementara itu, Muhadjir berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.