JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, anggota DPRD Kalimantan Tengah asal Fraksi Gerindra Yansen Binti merupakan dalang di balik pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dari keterangan sementara, motif Yansen yakni mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
"Saat ini didasarkan kepada yang bersangkutan, tersangka ini ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalteng, mungkin terkait dengan pengadaan proyek, masih didalami," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Namun, belum diketahui proyek apa yang dimaksud.
Baca: Kepada Fadli Zon, Tersangka Pembakar 7 Sekolah Mengaku Difitnah
Dalam peristiwa ini, Yansen mengoordinir tujuh orang dan anak buahnya untuk membakar sejumlah sekolah.
Ia juga memberi dana untuk membeli peralatan tersebut.
Martinus mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami motif lain Yansen melakukan hal tersebut.
"Akan kami uji dengan fakta-fakta yang ada sehingga kami bisa membuat suatu struktur sangkaan terhadap yang bersangkutan," kata Martinus.
Baca: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pembakaran 7 Sekolah
Polda Kalimatan Tengah menetapkan Yansen dan AG sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 187 Jo 55 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, Yansen dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.