JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan oleh sejumlah pihak, Rabu (6/9/2017).
Salah satunya, permohonan yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto melalui kuasa hukumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra.
Sebelum mendengarkan keterangan ahli dan saksi, Yusril meminta majelis sidang agar kembali menayangkan potongan video pada sidang sebelumnya, Rabu (30/8/2017).
Video tersebut merupakan potongan gambar Muktamar HTI yang digelar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 2013.
Menurut Yusril, video tersebut penting untuk ditayangkan kembali karena akan dijelaskan lebih rinci oleh para saksi yang dihadirkan, yakni Farid Wajdi dan Abdullah Fanani. Keduanya merupakan anggota HTI.
(Baca: Yusril Sebut Video Pemutaran Acara HTI Tahun 2013 Jadi Bumerang Buat Jokowi)
"Karena video itu perlu diterangkan oleh saksi dalam sidang kali ini, mohon diizinkan yang mulia," kata Yusril kepada majelis sidang.
"Supaya berimbang karena kemarin diberi kesempatan, (sekarang) sama juga, silakan," jawab Wakil ketua MK, Anwar Usman selaku pimpinan sidang kali ini menggantikan Ketua MK, Arief Hidayat yang tidak hadir dalam persidangan.
Adapun isi dari video tersebut menampilkan satu petinggi di organisasi HTI yang sedang berorasi dihadapan para anggota HTI lainnya. Ia menyebutkan perihal empat pilar Khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.
Usai penayangan video, Yusril menanyakan beberapa hal terkait video tersebut kepada saksi.
"Saudara saksi, apakah saudara telah menyimak dengan seksama video yang ditayangkan di ruangan ini?," tanya Yusril kepada saksi, Farid Wajdi.
(Baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes)
Dalam keterangannya, saksi Farid mengatakan bahwa kegiatan yang ditayangkan dalam video tersebut merupakan Muktamar Khilafah yang dilaksanakan pada Minggu, 2 Juni 2013. Adapun orang yang menyampaikan pidato adalah Rahmat Kurnia, salah satu pengurus HTI.
"Saat itu menjadi Ketua Umum HTI," kata Farid.
Yusril kemudian bertanya mengenai sikap pemerintah usai kegiatan Muktamar pada Muktamar HTI pada 2013 lalu tersebut. Menurut Farid, usai kegiatan tersebut belum pernah HTI mendapatkan teguran. Kepolisian pun, kata Farid, memberikan izin atas berbagai kegiatan HTI.