JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan calon jemaah umrah yang menggunakan biro penyelenggara PT Assyifa Mandiri Wisata atau jemaah Kafilah Rindu Ka'bah (KRK) mengadu ke Bareskrim Polri lantaran merasa rugikan oleh biro tersebut.
Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa Aqib Bintoro, yang mendampingi para jemaah menyatakan, pihaknya telah bertemu dengan tim penyidik di Bareskrim.
Di sana mereka membahas kasus jemaah KRK, khususnya yang sudah pernah dilaporkan pada 2015, (sebelumnya ditulis 2016-red).
Berkas perkara kasus tersebut, menurut Polri, sudah P19 di kejaksaan. Pemilik biro umrah tersebut, Ali Zainal Abidin, lanjut Mustafa, sudah menjadi tersangka kasus ini.
"Kami menanyakan progres kasus ini, tadi sudah ketemu penyidik, dan menyampaikan bahwa berkasnya sudah P19 di Kejaksaan," kata Mustafa, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
(Baca juga: Tak Diberangkatkan, Puluhan Jemaah Umroh Kafilah Ridu Ka'bah Mengadu ke Bareskrim)
Menurut dia, ada instruksi kejaksaan agar penyidik memperbaiki alat bukti. Pihaknya pun bersedia bekerja sama dengan penyidik jika dibutuhkan dalam melengkapi alat bukti.
Mustafa melanjutkan, sejak menjadi tersangka pada kasus ini, pemilik biro umrah tersebut tidak pernah ditahan. Pihaknya berharap polisi dapat melakukan penahanan.
"Untuk alasan kenapa tidak ditahan, saya tidak tahu persis. Mungkin dia dianggap tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti," ujar Mustafa.
YLKI mencatat daftar korban kasus biro KRK ini mencapai sekitar 3.056 jemaah. Korbannya berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.
"Jemaah yang menjadi korban masih bisa bertambah," ujar Mustafa.
Karena berkas perkara kasus ini masih di kejaksaan, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan kejaksaan pada pekan depan.
Selain menanyakan progres kasus ini, sebagian jemaah menurut dia ada yang melakukan pelaporan baru. Sebab, untuk kasus yang dilaporkan pada 2015, pelapornya yakni agen biro KRK yang menjadi korban.
"Kalau waktu itu agennya yang merasa dirugikan dan dikejar-kejar jemaah yang melapor. Kalau sekarang jemaahnya langsung," ujar Mustafa.
Pihaknya berharap kasus ini dapat cepat diproses oleh penegak hukum, dan perkaranya bisa segera masuk ke persidangan.
(Baca juga: Tak Berangkat Umrah, 77 Warga Laporkan Dahsyat Baitullah ke Polisi)
Sebelumnya, puluhan jemaah biro KRK mengadu ke Bareskrim Polri. Salah satu jemaah, Bambang, menceritakan bahwa dirinya mendaftar pada Agustus 2015 sebagai jemaah umrah di biro tersebut.