Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyaknya Aturan soal Dana Desa Dinilai Membingungkan

Kompas.com - 05/09/2017, 17:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) pada Selasa (5/9/2017) siang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah regulasi yang tumpang tindih.

Menurut Asisten Khusus Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, regulasi yang tumpang tindih banyak ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa.

Baca: Staf Khusus Presiden: Banyak Penyimpangan Dana Desa di Papua

Di sisi lain, banyak aturan main soal dana desa.

Ia menyebutkan, setidaknya ada lima peraturan pemerintah di bawah UU, ditambah 13 aturan setingkat menteri (peraturan menteri) sebagai payung hukum pelaksanaan pengelolaan dana desa.

"Orang desa sampai bingung bagaimana menatalaksanakan keuangan dana desa. Aturan sedemikian banyak dan rigid," kata Asep.

Dia berharap, aturan pengelolaan dana desa ke depan bisa lebih harmonis baik secara vertikal maupun horizontal.

Senada dengan Asep, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari hasil Litbang KPK 2015 tentang dana desa ditemukan regulasi yang tumpang tindih antara Kemendagri dan Kemendes.

Baca: Menyelamatkan Dana Desa, Melunasi Janji Kemerdekaan

Selain soal regulasi yang kurang sejalan, hasil kajian KPK menemukan masalah pengawasan yang belum optimal.

Ketersediaan inspektorat kabupaten sangat terbatas, hanya sekitar 20-30 orang.

Padahal, pada satu kabupaten rata-rata ada 100 desa.

Belum lagi untuk melakukan pengawasan di desa-desa ini dibutuhkan biaya yang mahal.

"Sejak 2015 bisa dibilang alarm sudah nyala. Kalau mau dibilang pengawasan memang enggak ada (tidak optimal)," ujar Pahala.

Lantas bagaimana dengan penggunaan aplikasi untuk monitoring penyaluran dan pengawasan dana desa?

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III BPKP Iskandar Novianto mengatakan, sejak diuji coba pada 2015, aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeudes) belum banyak digunakan di desa-desa.

"Padahal kalau satu sistem digunakan di desa, akan lebih mudah juga diintegrasikan dengan sistem yang lain (milik pusat)," kata dia.

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam sepakat bahwa implementasi dana desa masih banyak kekurangan.

Selain kewenangan dan pertanggungjawaban yang ada pada banyak kementerian, nyatanya aplikasi yang disediakan belum bisa membuat pengelolaan keuangan di desa menjadi lebih mudah.

"Sudah empat tahun lho ini undang-undang. Tapi belum matic, masih manual terus. Padahal aplikasi (Siskeudes) ini gratis. Tapi enggak ada 50 persen desa yang pakai. Apalagi disuruh bayar," ujar Akhmad.

Kompas TV Tim Reskrim Polres Merangin, Jambi, meringkus empat pelaku perampokan dana desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com